Kamis, 22 Maret 2012

KONSEP KEFARMASIAN

Farmasi adalah ilmu yang mempelajari cara membuat, mencampur, meracik formulasiobat, identifikasi, kombinasi, analisis dan standarisasi / pembakuan obat serta pengobatan, termasuk pula sifat - sifat obat dan distribusiserta penggunaannya yang aman.
Farmasi dalam bahasa Yunani disebut FARMAKON yang berarti MEDIKA / OBAT, sedangkan Ilmu Resep adalah ilmu yang mempelajari tentang cara penyediaan obat - obatan menjadi bentuk tertentu ( meracik ) hingga siap digunakan sebagai obat.
Ada anggapan bahwa ilmu ini mengandung arti seni sehingga dapat dikatakan bahwa Ilmu Resep adalah ilmu yang mempelajari seni meracik obat (art of drug compounding), terutama ditujukan untuk melayani resep dokter. Oleh karena itu, Profesi Farmasi merupakan profesi yang berhubungan dengan seni dan ilmu dalam penyediaan (pengolahan) bahan sumber alam dan bahan sintetis yang cocok dan menyenangkan untuk didistribusikan dan digunakan dalam pengobatan dan pencegahan suatu penyakit.
Penyediaan obat - obatan disini mengandung arti pengumpulan, penenalan, pengawetan, dan pembakuan bahan obat- obatan. Melihat ruang lingkup dunia farmasi yang cukup luas, maka mudah dipahami bahwa ilmu resep tidak dapat berdiri sendiri tanpa kerja sama yang baik dengan cabang ilmu  lain, seperti fisika, kimia, biologi, dan farmakologi.
Pada watu seseorang mulai masuk ke dalam pendidikan efarmasian berarti dia mulai mempersiapkan dirinya untuk melayani masyarakat dalam hal :
  • Memenuhi kebutuhan obat - obatan yang aman dan bermutu
  • Pengaturan dan pengawasan distribusi obat - obatan yang beredar dimasyarakat
  • Meningkatkan peranan dalam bidang penyelidikan dan pengembangan obat
Mempelajari resep berarti mempelajari penyediaan obat - obatan untuk kebutuhan si sakit. Seorang akan sakit jika mendapatkan serangan dari bibit penyakit, sedangkan bibit penyakit tersebut telah ada sejak diturunkannya manusia pertama.

Selasa, 06 Maret 2012

chipyutz: ISTILAH DALAM FARMAKOLOGI

chipyutz: ISTILAH DALAM FARMAKOLOGI: Ada 3 jenis pengobatan yaitu: 1. Terapi Kausal adalah pengobatan dengan cara meniadakan atau memusnahkan penyebab penyakitnya, misalnya sul...

chipyutz: DEFINISI NAMA RESMI OBAT,,NAMA GENERIK OBAT,, DAN ...

chipyutz: DEFINISI NAMA RESMI OBAT,,NAMA GENERIK OBAT,, DAN ...: v OBAT GENERIK ( Unbranded drug ) ü Obat generik adalah obat dengan nama generik, nama resmi yang telah ditetapkan dalam Farmakope In...

Minggu, 04 Maret 2012

ISTILAH DALAM FARMAKOLOGI

Ada 3 jenis pengobatan yaitu:
1. Terapi Kausal adalah pengobatan dengan cara meniadakan atau memusnahkan penyebab penyakitnya, misalnya sulfonamid, antibiotika, obat malaria, dan sebagainya
2. Terapi Simptomatis adalah pengobatan untuk menghilangkan atau meringankan gejala penyakit, sedangkan penyebab yang lebih mendalam tidak dipengaruhi, misalnya pemberian analgetik pada reumatik atau sakit kepala
3. terapi Subtitusi adalah pengobatan dengan cara menggantikan zat-zat yang seharusnya dibuat oleh organ tubuh yang sakit, misalnya insulin pada penderita diabetes dan tiroksin pada penderita hipotiroid

PLASEBO
adalah sebuah pengobatan yang tidak berdampak atau penanganan palsu yang bertujuan untuk mengontrol efek dari pengharapan
Tujuan dari Plasebo yaitu :
1. Pengobatan sugesti, kadangkala memberikan efek yang mengagumkan pada pasien yang kecenduan maupun obat-obat narkotika dan psikotropika lainnya maupun penderita kanker stadiumakhir
2. Uji klinis, digunakan pada tahap akhir dalam rangkaian penelitian suatu obat baru yang akan dinilai efek farmakologisnya
3. Pelengkap dan penggenap pil KB, bertujuan agar pasien tida terlupa menelan pil Kb pada saat menstruasi

EFEK YANG TIDAK DIINGINKAN
a. Efek Samping adalah segala pengaruh obat yang tidak diinginkan pada tujuan terapi yang dimaksud, pada dosis normal
b. Ideosinkrasi adalah peristiwa dimana suatu obat memberikan efek yang sama sekali berlainan  dari efek normalnya
c. Alergi adalah peristiwa hipersensitif akibat pelepesan histamin di dalam tubuh atau terjadinya reaksi khusus antara antingen-antibodi.
d. Fotosensitasi adalah kepekeen berlebihan terhadap cahaya akibat penggunaan obat.

EFEK TOKSIK
adalah efek yang m,enimbulkan keracunan pada pasien akibat penggunaan  dosis maksimal yang berlebih

TOLERANSI, HABITUASI, DAN ADIKSI
- Toleransi Obat adalah peristiwa dimana dosis obat harus dinaikkan terus menerus untuk mencapai efek terapeutik yang sama.
Macam macam Toleransi Obat :
1. Toleransi Primer ( bawaan ), terdapat pada sebagian orang dan binatang tertentu, misalnya kelinci sangat toleran untuk antropin.
2. Toleransi Sekunder, yang bisa timbul setelah menggunakan suatu obat selama beberapa waktu.
3. Toleransi Silang, dapat terjadi antara zat zat dengan struktur kimia serupa (misalnya : fenobarbital dan butobarbital), atau kadang kadang antara zat zat yang berlainan misalnya alkohol dan barbital.
4. Tachyphylaxis adalah toleransi yang timbul dengan pesat sekali, bila obat diulangi dalam waktu singkat.

-Habituasi / kebiasaan adalah kebiasaan dalam mengkonsumssi suatu obat. Habituasi dapat terjadi melalui beberapa cara yaiti dengan induksi enzim, reseptor seunder, dan penghambatan resorpsi.

-Adiksi / Ketagihan yakni adanya ketergantungan jasmaniah dan rohaniah dan bila pengobatan dihentikan dapat menimbulkan efek hebat secara fisik dan mental.

RESISTENSI BAKTERI adalah suatu keadaan dimana bakteri telah menjadi kebal terhadap obat karena memiliki daya tahan yang lebih kuat.

KOMBINASI OBAT
Dua obat yang digunaan bersamaan, kerjanya dapat berupa :
# Antagonisme, dimana kegiatan obat pertama dikurangi atau ditiadakan sama sekali oleh obat kedua.
# Sinergisme, dimana kekuatan obat saling memperkuat, Ada 2 jenis :
    a. Adisi / sumasi adalah kekuatan obat saling memperkuat kombinasi kedua obat adalah sama dengan jumlah masing masing kekuatan obat tersebut.
    b. Potensiasi adalah kekuatan kombinasi kedua obat lebih besar dari jumlah kedua obat tersebut.

Keuntungan Kombinasi Obat :
- Menambah kerja terapeutik tanpa menembah efek buruk dan mengurangi toksisistas masing masing obat, misalnya Trisulfa
- Menghambat terjadinya resistensi, misalnya Rifampisin dan Isoniasid
- Memperoleh potensiasi misalnya Kotrimoksazol

Kerugian Kombinasi Obat :
- Pemborosan
- Takaran masing masing obat belum tentu sesuai dengan kebutuhan, sedangkan takaran obat tidak dapat diubah tanpa mengubah pula dosis obat lainnya
- Manfaat tidak memenuhi syarat
- Mempermudah terjadinya resistensi terhadap beberapa spesies kuman.


Sabtu, 03 Maret 2012

DEFINISI NAMA RESMI OBAT,,NAMA GENERIK OBAT,, DAN NAMA PATEN OBAT



v OBAT GENERIK (Unbranded drug)
ü  Obat generik adalah obat dengan nama generik, nama resmi yang telah ditetapkan dalam Farmakope Indonesia dan INN (International Non-propietary Names) dari WHO (World Health Organization) untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Nama generik ini ditempatkan sebagai judul dari monografi sediaan-sediaan obat yang mengandung nama generik tersebut sebagai zat tunggal (misal : Amoxicillin, Metformin).
ü  Obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada dua jenis obat generik, yaitu obat generik bermerek dagang dan obat generik berlogo yang dipasarkan dengan merek kandungan zat aktifnya. Dalam obat generik bermerek, kandungan zat aktif itu diberi nama (merek). Zat aktif amoxicillin misalnya, oleh pabrik ”A” diberi merek ”inemicillin”, sedangkan pabrik ”B” memberi nama ”gatoticilin” dan seterusnya, sesuai keinginan pabrik obat. Dari berbagai merek tersebut, bahannya sama: amoxicillin. Contohnya: Parasetamol, Antalgin, Asam Mefenamat, Amoksisilin, Cefadroxyl, Loratadine, Ketoconazole, Acyclovir, Pantoprazole, Acetosal, Cetrizin, Deksametason, Nistatin dan lain-lain. Obat-obat tersebut sama persis antara nama yang tertera di kemasan dengan kandungan zat aktifnya. (Obat jenis ini biasanya dibuat setelah masa hak paten dari suatu obat telah berakhir dan menggunakan nama dagang sesuai dengan nama asli zat kimia yang dikandungnya). Contohnya : Panadol, Acevit, Aeroson, Albothyl, Curcuma, Lanavision, Exluton, Poldan mig, Sanmag, Neo Enstrostop, Microlax, myoviton, dll.
v OBAT PATEN

ü Obat Paten adalah obat yang telah ditemukan oleh peneliti yang berkhasiat, memerlukan biaya riset yang sangat besar, dan dilindungi dengan undang-undang paten (10-20 tahun). Biasanya obat ini cukup mahal. Seperti Viagra, Candesartan. Obat ini disebut juga obat buatan originator.
ü Adalah hak paten yang diberikan kepada industri farmasi pada obat baru yang ditemukannya berdasarkan riset Industri farmasi tersebut diberi hak paten untuk memproduksi dan memasarkannya, setelah melalui berbagaii tahapan uji klinis sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional. Obat yang telah diberi hak paten tersebut tidak boleh diproduksi dan dipasarkan dengan nama generik oleh industri farmasi lain tanpa izin pemilik hak paten selama masih dalam masa hak paten.
Berdasarkan UU No 14 tahun 2001, tentang Paten, masa hak paten berlaku 20 tahun (pasal 8 ayat 1) dan bisa juga 10 tahun (pasal 9). Contoh yang cukup populer adalah Norvask. Kandungan Norvask ( aslinya Norvasc) adalah amlodipine besylate, untuk obat antihipertensi. Pemilik hak paten adalah Pfizer. Ketika masih dalam masa hak paten (sebelum 2007), hanya Pfizer yang boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine. Bisa dibayangkan, produsen tanpa saingan. Harganya luar biasa mahal. Biaya riset, biaya produksi, biaya promosi dan biaya-biaya lain (termasuk berbagai bentuk upeti kepada pihak-pihak terkait), semuanya dibebankan kepada pasien.
Setelah masa hak paten berakhir, barulah industri farmasi lain boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine dengan berbagai merek. Amlodipine adalah nama generik dan merek-merek yang beredar dengan berbagai nama adalah obat generik bermerek. Bukan lagi obat paten, lha wong masa hak paten sudah berakhir. Anehnya, amlodipine dengan macam-macam merek dan kemasan harganya masih mahal, padahal yang generik haraganya sekitar 3 ribu per tablet.


v NAMA RESMI OBAT

ü   Nama resmi obat adalah nama obat yang terdaftar dalam publikasi resmi
ü  Nama resmi suatu obat dibuat dan disetujui oleh lembaga resmi pemerintah yang bertanggung jawab. Di Indonesia lembaga yang bertanggung jawab adalah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Depkes RI. Nama resmi obat lebih dikenal dengan sebutan nama generic obat atau obat generic. Setiap jenis obat hanya mempunyai 1 nama generic yang lebih sederhana bila dibandingkan dengan nama kimianya. Contohnya adalah obat-obat yang dikenal dengan ibuprofen, asetominofen atau morfin.